BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mediasi Gagal, Itikad Baik Terdakwa Mengganti Kerugian Korban Ditolak, PH: “Biarkan Majelis Hakim Menilai”

×

Mediasi Gagal, Itikad Baik Terdakwa Mengganti Kerugian Korban Ditolak, PH: “Biarkan Majelis Hakim Menilai”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara perseteruan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang yang beragenda mediasi dan perdamaian penggantian uang kerugian yang dialami korban Agustina Novita Sari berujung gagal, Senin (1/9/2025).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, dalam persidangan hakim menyarankan kepada pihak terdakwa dan korban untuk mediasi dan perdamaian namun berakhir Dead Lock karena tidak menemukan kesepakatan.

Saat dihadirkan di persidangan, Agustina Novita Sari bersikeras meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp331 juta, sementara itu terdakwa Indah Yulita sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 178 juta sesuai dengan apa yang dia pinjam dan sudah ada sebagian yang dikembalikannya kepada korban sebesar Rp 153 juta.

Bahkan dalam persidangan terdakwa Indah Yulita bersedia untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta, namun itikad baik yang di lakukan oleh terdakwa menemui jalan buntu, karena pihak korban mengatakan bahwa kerugian yang dialaminya sudah lebih dari Rp 600 juta.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam terdakwa meskipun ditolak oleh korban.

“Kami sudah mengimplementasikan itikad baik dan sudah mempersiapkan sisa uang yang dipinjam oleh klien kami, serta akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp178 juta dan ada kompensasi yang ditambahkan sebesar Rp 22 juta, jadi total uang yang akan kami serahkan sebagai bentuk perdamaian sebesar Rp 200 juta, dalam persidangan korban bersih keras meminta uangnya sebesar Rp 331 juta, tanpa menghitung uang yang telah diberikan oleh klien kami sebelumnya sebesar Rp 153 juta,” terang Randi.

Randi menegaskan, bahwa itu merupakan ranahnya Pengadilan atau majelis hakim yang memutus, yang jelas dari klien kami sudah membuktikan adanya itikad baik, yang disampaikan dihadapan majelis hakim. Meskipun korban menolak pengembalian sisa uang yang dipinjam Indah Yulita, Randi tetap mengapresiasi majelis hakim yang sudah memfasilitasi mediasi tersebut,

“Sekali lagi kami sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang sudah memfasilitasi perdamaian ini, kesepakatan ini gagal hanya karena nominal saja, apalagi adanya sertifikat rumah yang dijaminkan oleh klien kami. Tetapi, kembali lagi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini,” tegasnya.