BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mediasi Gagal, Pihak Penggugat Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Kelebihan Bayar

×

Mediasi Gagal, Pihak Penggugat Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Kelebihan Bayar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang mediasi yang diketuai Majelis Hakim, Edi Fahlawi, antara pihak penggugat Eddy Ganifo dengan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M, berakhir gagal, tanpa mencapai kesepakatan, karena tidak bisa melampirkan bukti kelebihan pembayaran seperti yang tertuang dalam gugatan, Rabu (24/05/2023).

Kuasa Hukum tergugat l, Edward Jaya, menjelaskan mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.

“Dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal,” terang Edwar.

Edward mengungkapkan, dalam mediasi sebelumnya Majelis Hakim sudah meminta kepada pihak pengugat, untuk membawa bukti – bukti pembayaran yang katanya lunas.

“Tapi kenyataan pihak pengugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal,” tuturnya.

Atas dasar itu, Edward meminta kepada Majelis Hakim agar mediasi ini dihentikan atau disetop, apalagi, dalam perkara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel.

“Kami minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan di proses di persidangan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya Perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pada 24 Februari 2023 lalu.