MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Bermula dari tuntutan masyarakat yang berawal dari hasil negoisasi salah satu karyawan (S) dari Sub Kontrak Eksplorasi Seismik 3D Chriysant PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) terkait ganti rugi lahan, sempat jadi polemik.
Pada negosiasi itu, berkenaan dengan beberapa lahan yang belum di bayar ganti ruginya ini. Melalui masyarakat dari 4 Kelurahan rencananya akan melakukan aksi damai untuk menuntut hak mereka.
Namun aksi massa itu akhirnya dibatalkan, dan melalui Polres Prabumulih kedua pihak dimediasi di Aula Gedung Mapolres Kota Prabumulih, Rabu (25/8/2021).
Mediasi yang ditengahi oleh Polres Prabumulih dalam hal ini Kasat Intelkam IPTU Budiyono dan hadir juga perwakilan dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Head of Comrel & CID, Tuti Dwi Patmayanti dan Koramil, akhirnya mendapatkan mufakat.
Usai mediasi tersebut humas dari PT. BGP Jumadi, menjelaskan bahwasanya mediasi hari ini berjalan dengan baik.
“Ada 4 poin yang dicapai pada mediasi kali ini. Dari mufakat yang ditanda tangani bersama tadi akan disampaikan ke pihak manajemen pusat dan akan diinformasikan kembali dalam tempo lima hari kerja,” jelasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Humas Jumadi, perwakilan masyarakat Kemong menerima keputusan mediasi tadi, sembari menunggu jawaban dari pihak BGP selanjutnya.