BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mediasi Temui Jalan Buntu, Penggugat akan Laporkan Leasing TAF ke Pihak Kepolisian Terkait Penarikan Sepihak Unit Mobil

×

Mediasi Temui Jalan Buntu, Penggugat akan Laporkan Leasing TAF ke Pihak Kepolisian Terkait Penarikan Sepihak Unit Mobil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, yang ditarik sepihak oleh tergugat Leasing pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), dengan agenda mediasi temui jalan buntu dan tidak menemukan kesepakatan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025).

Saat diwawancarai melalui Kuasa hukum penggugat, M.Fikri SH MH, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi dipicu oleh sikap pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) yang tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh atas sisa kredit mobil. Padahal, menurut pihak penggugat, kliennya hanya mengalami tunggakan dua bulan dari total 24 kali pembayaran cicilan yang sudah diselesaikan.

“Masa sudah nyicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” cetusnya.

Fikri menjelaskan, hakim mediator telah menawarkan opsi damai seperti relaksasi maupun restrukturisasi kredit. Namun, pihak TAF menolak seluruh alternatif tersebut dan menyatakan keputusan berasal dari kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan, sikap tersebut menunjukkan TAF tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Karena itu, selain melanjutkan perkara ke pokok sengketa perdata, pihaknya juga mempertimbangkan akan menempuh jalur pidana.

“Pengambilan paksa objek jaminan fidusia tanpa dasar sukarela itu melanggar hukum, kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak memberi respons atas dua laporan resmi yang telah diajukan pihaknya.

“OJK itu harusnya sebagai lembaga pengawas, tapi dalam kasus seperti ini mereka justru terkesan melindungi leasing-leasing nakal. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, bubarkan saja OJK ini kalau memang tidak ada keberpihakan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Suci Pransuhartin selaku penggugat mengatakan, bahwa dirinya merasa sangat kecewa, bahkan dirinya demi untuk menghadiri sidang datang jauh-jauh dari Bekasi untuk memperjuangkan haknya.

“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur yang jelas,” terang Suci.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam petitumnya pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Suci Pransuhartin.

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329, Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416, Nomor Mesin : 1NRG223945, No Urut Pendaftaran : 1241/491-3216/A/27062023, Nomor BPKB : T03554294, Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN Alamat JL.Perindustrian I Komp Sukarami Patra Permai II Blok Rt.005 Rw.003 Kelurhan Kebon Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang adalah milik Penggugat yang Sah.

3.Menyatakan eksekusi terhadap obyek dengan cara mengelabuhi dan menjebak Penggugat berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329 Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416 Nomor Mesin : 1NRG223945 No Urut Pendaftaran 1241/491-3216/A/27062023 Nomor BPKB : T03554294 Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN; tanpa menunjukkan surat-surat dan atau putusan pengadilan yang sah kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4.Menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

5.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi secara material atas objek sengketa yang telah dirampas secara sepihak oleh Tergugat, Objek yang dirampas berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329 Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416 Nomor Mesin : 1NRG223945 No Urut Pendaftaran : 1241/491-3216/A/27062023 Nomor BPKB : T03554294 Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN; kepada Penggugat, karena Tergugat melakukan perampasan sepihak tanpa melalui putusan pengadilan di mana Penggugat menolak objek barang tersebut diberikan secara sukarela oleh pihak Tergugat.

6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik;

7.Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

ATAU : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Peristiwa penarikan mobil oleh pihak leasing TAF terjadi pada Sabtu 20 September 2025, dimana saat itu paman penggugat, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih, karena saat klien kami ingin melakukan pembayaran cicilan melalui Aplikasi (Online) tidak bisa dilakukan.

Karena penggugat saat ini pindah tugas ke luar kota, makanya meminta pamannya untuk melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke kantor pembiayaan TAF, namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut.

Dengan beralasan akan ada penangguhan pembayaran. Namun, sesampainya di kantor TAF, paman penggugat justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum yang berada di kantor leasing tersebut, dengan alasan pengecekan Unit, setelah itu paman penggugat, diminta menandatangani dokumen.

Awalnya paman penggugat tidak curiga, namun setelah membaca lembar kedua, ternyata dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit, saat itulah paman penggugat marah karena merasa ditipu, saat dicek ke halaman unit mobil milik penggugat sudah tidak berada ditempatnya, kejadian ini juga sempat viral di media sosial.