BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Melalui Penetapan Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Herman Deru pada Sidang KONI Sumsel

×

Melalui Penetapan Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Herman Deru pada Sidang KONI Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eriyanto SH MH selaku hakim ketua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin, bacakan penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam agenda persidangan, Senin (15/7/2024).

Dalam amar penetapannya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi pada persidangan ke depan.

“Memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel, untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi untuk diminta keterangannya dalam sidang Senin 22 Juli 2024,” terang hakim saat bacakan penetapan.

Herman Deru sebelumnya, sudah diminta oleh JPU untuk hadir, namun setelah dua kali persidangan tidak juga hadir, akhirnya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Herman Deru sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, yaitu l Gede Pasek Suardika, mengatakan, dirinya mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan.

“Disini kita mencari keadilan, persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya di hilir juga bermasalah, karena kita yakin, sebagai warga negara yang baik beliau akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” jelasnya.

Dengan keluarnya penetepatan oleh majelis hakim maka mau tidak mau JPU harus menghadirkan Herman Deru.

“Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagai diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri, hal tersebut merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” terangnya.

Kami sebagai tim penasehat hukum terdakwa tidak akan memanggil saksi meringankan apabila Herman Deru hadir sebagai saksi.

“Karena dalam keterangan Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kita mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” tegas Pasek.

Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Kesatu : Primer : Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 dan pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.