Melalui Penetapan Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Herman Deru pada Sidang KONI Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eriyanto SH MH selaku hakim ketua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin, bacakan penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam agenda persidangan, Senin (15/7/2024).

Dalam amar penetapannya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi pada persidangan ke depan.

“Memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel, untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi untuk diminta keterangannya dalam sidang Senin 22 Juli 2024,” terang hakim saat bacakan penetapan.

Herman Deru sebelumnya, sudah diminta oleh JPU untuk hadir, namun setelah dua kali persidangan tidak juga hadir, akhirnya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Herman Deru sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bagikan :

Pos terkait