Melanggar dan Tak Lengkap KIR, 10 Kendaraan Ditilang, Jok Bentor Dibawa

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 kendaraan terjaring razia petugas yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/Swj, di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Pasar Cinde, Kecamatan IT I Palembang, lantaran tidak melengkapi kelayakan kendaraan (KIR) bagi kendaraan angkutan barang dan umum. Selain itu, petugas juga mengambil ‘Jok Bentor’ yang melanggar melintas di kawasan tertib lalu lintas, Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB.

Dari liputan dilapangan, kendaraan angkutan barang jenis pick up, truk engkel hingga dump truk yang melintasi di lokasi diberhentikan dan dicek sejumlah kelengkapan dokumen kendaraannya oleh petugas. Bukan itu saja, angkutan umum, angkot juga tidak luput dari pemeriksaan petugas Dishub Kota Palembang. Tak urung, sopir yang tidak melengkapi dokumen kendaraan dikenakan sanksi tilang. Selain itu bentor, juga diberikan sanksi joknya dibawa.

“Sasarannya mobil kita mobil angkutan barang, seperti pick up, truk engkel dan angkutan umum. Sedikitnya ada 10 kendaraan yang terindikasi melangga dan kita berikan sanksi tilang,” ungkap Kabid Penindakan Dishub Kota Palembang, Julyanzah, saat dikonfirmasi usai razia.

Bagikan :

Pos terkait