Melanggar, Empat Kendaraan Polisi Ditilang Propam

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melanggar, Empat kendaraan Anggota Polrestabes Palembang ditilang. Selain itu, anggota tersebut juga diberikan tindakan disiplin oleh Si Propam Polrestabes Palembang, karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, baik SIM, STNK, maupun Logo, Selasa (19/4/2022).

“Empat anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran, karena dia tidak dapat menunjukkan surat penting kendaraannya,” papar Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan, saat diwawancarai awak media.

 

Penegakan Penertiban Lalu Lintas (Gaktiblin) Ranmor Si Propam yang dilakukan 15 personil ini di lakukan saat masuk di pintu depan gerbang utama Polrestabes Palembang.

“Anggota yang kita libatkan dalam operasi Gaktiblin Ranmor ini berjumlah 15 personil, itu dari Paminal dan Provost,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kompol Agustan, kegiatan penertiban ini bertujuan agar para anggota, tertib berkendara dan administrasi ranmor.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait