MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melanggar UU No 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, penjual kebab di Jalan Ahmad Yani, Plaju, ternyata WNA Belanda, keturunan Turki, Mustafa Arif alias MAB akhirnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan, Selasa (12/12/2023).
“Benar, MAB ini melanggar keimigrasian, sehingga kami pun terpaksa memberikan tindakan administratif, berupa deportasi dan penangkalan atau ‘cekal’ atau tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan,” papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan, saat press release.
Ridwan menjelaskan, MAB ini semula ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun ternyata melakukan kegiatan berjualan kebab di Plaju.
“Tentu, perbuatannya melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 melakukan kegiatan, tidak sesuai visanya,” ungkapnya.
Dijelaskan Ridwan, deportasi MAB akan dilakukan besok pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sore ini juga kita sudah terbangkan dia ke Jakarta, untuk dikembalikan ke negaranya besok,” ujarnya.
Disinggung berlangsungnya kegiatan berjualan, Ridwan menjabarkan, menurut pengakuannya satu minggu tinggal di Indonesia.
“Visanya memang masih berlaku, tapi dikarenakan melakukan pelanggaran, karena mengembangkan usahanya, jadi tetap saja dikenakan sanksi administratif, berupa pembatalan ijin tinggal dan deportasi,” tegasnya.














