Meledaknya Jukung, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik cukup panjang, akhirnya Turo, selaku nahkoda kapal jukung kayu membawa BBM yang meledak dan terbakar di perairan Sungai Musi, persisnya dekat SPBB Terapung 5 Ulu pada Kamis (20/12/2018) lalu pada pukul 15.00 WIB ditetapkan penyidik sebagai tersangka, Selasa (15/01/2019).

“Setelah kita gelar kemarin, pada tanggal (05/01/2019), penyidik Unit Gakkum Sat Polair, menyimpulkan bahwa telah cukup bukti perkara tersebut ketahap penyidikan,” papar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Polair, Kompol Cahyo Yudo, kepada awak media.

Dikatakan Yudo, kini tersangka sudah dilimpahkan ke tahanan Polresta Palembang.

“Beliau sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Palembang. Sembari menunggu berkas lengkap,” tambahnya.

Kejadian kebakaran tersebut berawal dari kapal MS Jaya Mulya melakukan pembelian BBM di SPBB no. 27.255.03 milik Hafiz sebanyak 10 drum solar dan 10 drum premium.

“Usai melakukan pembelian BBM tersebut dan akan bertolak dari SPBB, Turo selaku serangi (nahkoda) jukung tersebut melakukan start engine (menghidupkan meskin kapal) yang menimbulkan percikan api dan menyambar drum yang berisikan  BBM sehingga terjadilah ledakan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut SPBB terapung milik Hafiz menjadi hancur, dan meledaknya MS Jaya Mulya tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

“Korban yang meninggal dunia diantaranya, Suhar alisa Har selaku ABK kapal MS jaya Mulya dan Zulman karyawan SPBB dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka serius di rawat di RS Ak Gani Palembang dan RSMH Palembang. Oleh karena itulah tersangka kit jerat pasal 294  ayat (1) dan ayat (3) UU RI no.17 tahun 2018 tentang pelayaran atau primair pasal 359 KUHP subsidair pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait