Membatalkan Secara Sepihak PPJB, Dokter Dituntut Denda 25 Persen

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –  Seorang dokter di Kota Palembang, berinisial SM dituntut denda 25 persen oleh TW, pembeli tanah. Penuntutan ini karena SM membatalkan secara sepihak Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) objek tanah dan bangunan miliknya seluas 2022 meter persegi seharga Rp 22,9 miliar di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang. Sabtu (28/9/2024).

Tuntutan tersebut dilayangkan TW, calon pembeli tanah dan bangunan milik SM yang dikarenakan sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 miliar kepada SM dihadapan notaris pada 13 September 2024.

Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW mengatakan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 miliar yang diikat dengan PPJB dihadapan notaris pada 13 September 2024.

Dalam perjalanan SM membatalkan secara sepihak PPJB, dari PPJB tersebut kliennya TW sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 miliar. Uang DP Rp 1,5 miliar sudah dikembalikan SM ke kliennya tanpa memberikan alasan dalam membatalkan PPJB.

“Sesuai dengan perjanjian di PPJB apabila salah satu pihak membatalkan PPJB secara sepihak maka diwajibkan membayar denda sebesar 25 persen dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp 22,9 miliar,” papar Redho Junaidi SH MH kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Bagikan :

Pos terkait