MATTANEWS.CO, MEDAN – Genderang perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan jajaran Polrestabes Medan. Kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area kembali berhasil meringkus dua pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika.
Dua pemuda bernama inisial MH (31) dan WM (19) diketahui merupakan warga pasar III Kelurahan Mabar Hillir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Mereka diamankan atas kepemilikan sabu sabu.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Abioso Sempali Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan pada, Senin (6/12/2021) lalu.
“Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu,” kata AKP Sawangin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021)
Sawangin menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka berinisial MH dan WM.