“Kami mengeluarkan surat edaran yang berlaku bagi semua agama sebagai (panduan) induknya, dan hal-hal teknis dilakukan masing-masing agama melalui majelis agama. Di sini lah peran majelis agama dan FKUB untuk membentuk peradaban baru,” ujar Menag.
Dalam webinar yang dihadiri oleh lebih dari 200 partisipan yang berasal dari unsur majelis agama, FKUB, maupun unsur Pimpinan Daerah ini, Menag mengingatkan adanya tantangan yang juga harus dihadapi dalam masa pandemi ini. “Salah satunya adalah berita-berita hoax yang muncul di sosial media. Kita perlu waspada, karena hal ini bisa mengancam kerukunan umat beragama,” tutur Menag.
Selain itu, Menag juga mengingatkan majelis agama, FKUB, serta unsur pimpinan daerah untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan mencegah gesekan antar umat bergama. Ia juga menyampaikan bahwa Kemenag telah menyiapkan penyuluh dan seluruh Kantor Urusan Agama untuk terus memantau kehidupan umat beragama selama pandemi ini.
“KUA dan penyuluh agama kami tekankan agar bersama-sama dengan elemen terkait lainnya untuk menangkal dan mencegah gesekan antar umat beragama. Bila terlanjur sudah ada, maka harus mencari penyelesaiannya dengan bijak dan baik bersama elemen masyarakat,” kata Menag.