“Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota,” tegas Menag.
Menag mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal.
“Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan,” jelas Menag.
Menag menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamain. “Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat dikurangi,” tandasnya.
Editor : Poppy Setiawan