MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Tulungagung di tahun 2021 hingga April tidak ada kenaikan secara signifikan. Pasalnya dalam durasi Januari hingga April tahun 2021 kasus yang masuk di Pengadilan Agama (PA) sejumlah 1300 lebih.
Menariknya pemicu angka perceraian tersebut sudah tidak didominasi oleh faktor perselingkuhan.
Hal ini, diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung melalui Kepala seksi Humas, Nuril Huda kepada mattanews.co dikantornya, Senin (24/5/2021) Siang.
“Jadi begini, pandemi Covid-19 masih melanda ini, durasi Januari-April 2021 ada 1300 lebih kasus yang dalam proses di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung,” kata Dia.
“Tidak ada kenaikan secara signifikan untuk angka perceraian, dan perselingkuhan sudah tidak mendominasi sebagai faktor utama dibandingkan tahun lalu,” imbuhnya.

Nuril Huda menambahkan bahwa dari 1300 lebih kasus ini diantaranya terkait perkara permohonan wali adhol dan dispensasi nikah dan lain sebagainya.
“Begini, 300 lebih perkara masuk terkait permohonan diantaranya wali adhol, permohonan dispensasi nikah dan lainnya,” tambahnya.
“Secara statistik, kalau dihitung angka perceraian yang masuk hingga April 2021 ini sekira 1037 dan dari angka itu 292 diajukan oleh pihak suami (talak cerai red.) 730-an diajukan oleh pihak istri (cerai gugat red.),” sambung Nuril Huda dengan nada mimik serius.
Lebih lanjut, Nuril Huda menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2020 sampai April ditengah pandemi sekira 1000 berarti tidak ada kenaikan yang signifikan .
“Masih sama, saat tahun 2020 awal pandemi Covid-19. Namun begitu pada Januari dan Februari kasus sudah banyak yang masuk,” terangnya.
Tutur Nuril Huda masih membeberkan bahwa untuk angka perceraian yang diajukan pihak perempuan (isteri red.) dipicu oleh faktor ekonomi yang lebih mendominasi, sedangkan pihak pria (suami red.) dipicu karena faktor perselisihan rumah tangga terus menerus.
“Sedangkan faktor perselingkuhan sudah tidak mendominasi seperti pada tahun lalu. Memang masih ada, namun paling hanya ada satu atau dua kasus saja. Dan, ini biasanya karena cemburu buta dengan tuduhan belum pasti hanya alasan saja ada,” bebernya.
Menurut Nuril Huda, dari kebanyakan kasus hingga April 2021 yang masuk ke Pengadilan Agama lebih banyak didominasi oleh wanita yang sudah memiliki anak dua atau tiga.
“Memang mengejutkan, rata-rata pihak wanita yang mengajukan gugatan itu paling banyak didominasi dari para ibu sudah mempunyai anak dua bahkan tiga,” ujarnya.
Sebenarnya Pengadilan Agama pada prinsipnya, masih kata Nuril Huda lebih dalam melanjutkan tidak menghendaki adanya perceraian, namun begitu setiap kita kali sidang, pihaknya selalu membuka konseling agar perceraian itu tidak terjadi dan rumah tangga tersebut kembali rukun dan baik lagi.
“Pada intinya, bahwa perceraian itu menurut hadisnya sangat dibenci oleh Allah SWT meskipun itu halal,” terangnya.
“Dengan demikian, hendaknya yang berkomitmen terhadap perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan diberikan nasehat dan setelah menikah baik dari orang tua dan tokoh agama setempat, apapun kondisi bahwa rumah tangga itu merupakan masyarakat terkecil dari sebuah Bangsa jadi kerukunannya merupakan keutuhan suatu Bangsa,” tandasnya.














