Mendagri Terbitkan Tiga Intruksi untuk Kepala Daerah Tentang Aturan Perpanjangan PPKM

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk gubernur, wali kota, dan bupati.

Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 16 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 30/2021.

Bagikan :

Pos terkait