BERITA TERKINI

Mendagri Terbitkan Tiga Intruksi untuk Kepala Daerah Tentang Aturan Perpanjangan PPKM

×

Mendagri Terbitkan Tiga Intruksi untuk Kepala Daerah Tentang Aturan Perpanjangan PPKM

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk gubernur, wali kota, dan bupati.

Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 16 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 30/2021.

Kemudian, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Pilihan Pembaca :  Polda Sulbar Berhentikan Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Rp450 Juta

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.