MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Oknum Kepala UPTD Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir, RM (39) terancam disel, lantaran meninggalkan tanggung jawabnya sebagai orang tua dari kedua putrinya yang masih dibawah umur. Ini menyusul setelah adanya laporan Erfida Nafratilova (35), Kepala Puskesmas Muara Kuang, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu ke SPKT Polres Ogan Ilir, Selasa (20/1/2026).
Setelah melalui proses panjang Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir itu sebagai tersangka, atas dugaan penelantaran anak, sejak Oktober 2025.
Penyidik sempat mencarikan solusi atas rumah tangga tersebut. Namun, nampaknya tidak ada jalan keluar, sehingga konfrontir yang berlangsung di Polres Ogan Ilir itu berjalan alot dan sia-sia saja.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian penyidik. Namun, sejak awal saya sudah bertekad tidak akan meneruskan rumah tangga bersamanya. Saya sudah bertahun tahun menahan sakit hati, psikis. Tetesan air mata yang sudah tak dapat dibendung, hingga pertanyaan anak yang mengiris hati saya,” ungkap korban, didampingi Penasehat Hukumnya, M Novel Suwa melalui Dr Conie Pania Puteri, Indah dan Selamet, saat ditemui usai pemeriksaan.
Korban berharap, proses hukum ditegakkan, karena terlapor tidak memberikan nafkah sejak Mei 2023 hingga Desember 2024, tepatnya sebelum perceraian.
“Saya minta dia (terlapor_red) ‘disel’ agar dia merasakan perbuatannya.Selain itu,saya juga minta dia diberikan sanksi disiplin ASN,” ujarnya.
Ditambahkan, Dr Conie Pania Putri SH MH, hendaknya penyidik tegas, karena sanksi penelantaran anak ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
”Memang penahanan tidak dilakukan, karena dijaminkan oleh Kadisnakertransnya. Namun, demi kepastian hukum, hendaknya Bupati Ogan Ilir dapat memberikan sanksi, pemberhentian sementara waktu terhadap terlapor,” tegas Wadir LBH Bima Sakti itu.
Menurut Conie, aturan pemberhentian sementara itu merujuk UU ASN No 20 Tahun 2023 Pasal 53 tentang ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Conie mengungkapkan dalam konfrontir tersangka sempat meng-klaim nafkah yang dipenuhi tersangka.
Namun hal itu dibantah, bahwa nafkah yang selama ini diberikan berkaitan adalah pasca perceraian, sedangkan yang menjadi laporan kliennya adalah sebelum perceraian.
”Kasus ini sudah sangat lamabdan sampai saat ini klien kami tidak ingin berdamai,” ucapnya.
Terpisah Ahmad Darmawan SH, kuasa hukum tersangka RM menyampaikan, pihaknya hingga kini terus berupaya mengajukan perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).
”Dengan KUHAP baru, seluruh permasalahan itu tidak harus dipidanakan apalagi ini masalah keluarga jadi kami upaya untuk perdamaian,” tandasnya.














