Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Jaringan Pendamping Kinerja (JPK) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan Ali Musa, mencium adanya aroma kejanggalan dalam penatausahaan dana Kecamatan Tanjung Lubuk Kecamatan Ogan Komering Ilir.
Dugaan carut-marut pengelolaan data tersebut, terendus dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2019.
“Potensi kebobolan uang negara nyaris terjadi, sebagai dampak kelalaian. Ada indikasi ‘kongkalikong’ oknum di dalamnya. Orang awam pun paham, dana APBD tak dapat dikuasai dalam rekening pribadi. Meskipun, untuk alasan memudahkan operasional,” ujarnya, Senin (7/12/2020).
JPK Pemkab OKI pun menelusuri rekening Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI dan croscheck rekening koran ke pihak Bank SumselBabel (BSB).
Dari hasil investigasi terus, sedikitnya telah terjadi enam kali transaksi pemindahbukuan dari rekening giro Kecamatan Tanjung Lubuk, ke rekening pribadi bendahara sebesar Rp313.955.750.
“Dalam penelusuran transaksi rekening giro, pemindahbukuan dilakukan dengan dua cara, yakni dengan transaksi transfer. Kemudian dengan cara menarik semua uang lalu dipindahkan ke rekening pribadi bendahara,” ucapnya.
Ali Musa menyayangkan, pemindahan dana dari rekening giro kecamatan ini dilakukan oleh bendahara pengeluaran Kecamatan Tanjung Lubuk, tanpa sepengetahuan Camat selaku pengguna anggaran.
“Meski demikian pemindahbukuan tersebut tidak bisa sembarangan. Harus melalui mekanisme tertentu. Salah satunya dengan melibatkan camat sebagai pimpinan tertinggi. Pengeluaran uang negara, harus dipertanggungjawabkan ke publik, beda dengan uang pribadi,” katanya.
Selain kelalaian permanen tersebut, pertanggungjawaban UP/GU nilai realisasi belanja sebagai pertanggungjawaban setiap UP/GU yang diinput ke dalam BKU dan SIMDA, diduga tidak didasarkan pengeluaran belanja sebenarnya yang terealisasi.
Dilanjutkan dia, hal berbeda yang dilakukan bendahara. Menurut dia, input nilai pertanggungjawaban sama persis dengan nilai rencana penggunaan saat pengajuan SPP.
Hal ini menyisakan selisih dalam anggaran. Bendahara kemudian menyerahkan kepada Camat langsung. Pola ini terkuak saat menelusuri dokumen rencana belanja dan pertanggungjawaban ini juga, diketahui bahwa setiap kali pencairan UP/GU ternyata telah direncanakan akan memiliki sisa lebih yang berkisar antara Rp10 juta – Rp35 juta.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat, menunjukkan pengakuannya, selama tahun 2019 telah menerima uang tunai UP maupun GU dari bendahara. Total nilai uang yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran selama Tahun 2019 berjumlah sebesar Rp334.080.000,” ujarnya.
Diungkapkan Ali Musa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 huruf C, yang menyatakan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terlepas bendahara umum kurang cermat dalam menyusun klausul pada surat perjanjian kerja sama dengan Bank SumselBabel, sebagaimana sering dijadikan dalih selama ini. Namun persoalan ini, harus merujuk PP Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur secara rinci,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim menyangkal bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan auditor negara tersebut.
Pengakuan dirinya beberapa waktu lalu dihadapan auditor, bahwa ia telah menerima uang akhirnya dibantahnya sendiri.
Ia beragumen bahwa dirinya hanya menerima kelebihan dari sisa pembelian laptop sebesar Rp.9 juta dan Rp4 juta uang dari Raskin dan tidak ada yang lain.
“Apa yang disampaikan tidak sesuai. Setahu saya, laporan yang masuk hanya sisa pembelian laptop dan Raskin,” bantah Abdul Hakim
Menurutnya, tindakan bendahara diluar sepengetahuan dirinya. Kendati tak merinci seperti apa, tapi menurutnya sebagai konsekuensi dari kekeliruan tersebut, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan bendahara. Ia menegaskan persoalan dengan BPK telah diselesaikan.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Beliau mengundurkan diri setelah menyelesaikan persoalan dengan BPK,” katanya.
Editor : Nefri














