MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muara Enim mengesekusi lahan sengketa di area kawasan Pematang Sukarami, Masuk Wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD), Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022).
Selain Pihak Pengggugat dan Tergugat, hadir pada saat pelaksanaan eksekusi, Camat EPD, Kapolsek Rambang Dangku, Danramil 404-04/GM serta, Kades Gunung Raja dan tentu pengawalan dari aparat Polres Muara Enim dan TNI.
Terjadinya penyitaan ini lantaran lahan tersebut terlibat sengketa antara pihak penggugat yakni Erpanto bin M. Arpan Singayudha, dan pihak Tergugat yaitu Nurwina binti Abdulah, Mat Niasa bin Nanung dan Sumardi bin Nanung, serta Abdul Hamid.
Dimana Erpanto bin M Arpan Singayudha selaku penggugat mengklaim bahwa dirinya pemilik sah atas lahan seluas 12,5 Hektar tersebut dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada pihak PN Muara Enim dan sudah Ingkrar dimenangkan oleh dirinya.
Namun fakta di lapangan, pada saat dilakukan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim yang disaksikan oleh Camat, Kepala Desa serta pengawalan Ketat oleh Pihak Kepolisian di wilayah setempat, bahwa lahan tersebut hanya didapati seluas lebih kurang 3,6 Hektar.
Hal demikian pula disangkal oleh Pihak Tergugat yakni dari keluarga Bapak Abdul Hamid melalui ahli waris Hera Wadi, bahwa dalam kasus sengketa lahan ini nyatanya didapati kekeliruan keputusan yang keluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa di dalam keputusan sidang, lahan tersebut luasnya 12,5 Hektar yang di klaim oleh penggugat. Sedangkan kita tadi saksikan bersama pada saat pengukuran bahwa lahan ini hanya seluas 3,6 Hektar. Terus sisanya di mana,” kata Hera Wadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Lokasi sengketa.
Selain itu lanjut dia, di dalam surat keputusan sidang yang diserahkan oleh pihak PN Muara Enim, bahwa lahan tersebut berbatasan dengan jalan Pipa Gas. Namun di lapangan, Pihak Pengadilan Negeri Muara Enim menetapkan batas tersebut sampai ke Jalan Kuadra.
“Di sini kami sangat menghormati keputusan Pengadilan Negeri, namun pada kenyataannya terdapat kekeliruan keputusan yang dikeluarkan oleh PN Muara Enim dalam kasus ini,” katanya.
Lanjut Hera sapaannya, sebenarnya pihaknya tidak perlu mengikuti proses persidangan gugatan tersebut, karena Lahan yang di gugat oleh penggugat tidak termasuk Lahan milik kami.
“Namun kenapa pihak Pengadilan mematok lahan milik kami yang terletak di jalan Kuadra, sedangkan dalam surat keputusan pengadilan tersebut tertulis berbatasan dengan jalan Pipa Gas, yang terletak lebih kurang 100 Meter ke arah depan dari jalan ini,” sesalnya.
“Pihak kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan bantahan terhadap Eksekusi ke pengadilan negeri Muara Enim untuk mencari pembenaran,” tungkas Cucu Abdul Hamid ini.
Di tempat yang sama, Hendri kustian SH,.MH, Selaku Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim tidak bisa berkomentar banyak saat di bincangi awak media di lokasi Eksekusi.
Dirinya meminta para awak media untuk datang ke Kantor PN terkait hasil Eksekusi tersebut.
“Di sini Kami hanya melaksanakan penetapan dari keputusan Pengadilan Negeri Muara Enim. Komentar-komentar lain tidak ada, masalah keputusan tidak ada. Silahkan rekan-rekan sekalian untuk datang ke kantor untuk prihal ini. Jadi jika ada ketidak setujuan dari pihak tergugat mengenai hasil ini, dipersilahkan untuk menggugat kembali,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Raja melalui Sekretaris Desa (Sekdes) saat dimintai keterangan oleh awak media mengaku bahwa pihaknya tidak begitu faham atas sengketa lahan tersebut.
“Untuk kasus ini kita tidak begitu faham, karena kami hanya mendapatkan pemberitahuan dari Pihak Pengadilan Negeri bahwa hari ini akan dilakukan eksekusi lahan tersebut,” sebutnya.
Tambahnya, “Dan sepengetahuan kami dalam kasus ini pihak penggugat belum pernah meminta kami untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk penyelesaian sengketa lahan ini. Jadi mereka langsung ke Pengadilan Negeri sana,” pungkas Sekdes.














