MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muara Enim mengesekusi lahan sengketa di area kawasan Pematang Sukarami, Masuk Wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD), Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022).
Selain Pihak Pengggugat dan Tergugat, hadir pada saat pelaksanaan eksekusi, Camat EPD, Kapolsek Rambang Dangku, Danramil 404-04/GM serta, Kades Gunung Raja dan tentu pengawalan dari aparat Polres Muara Enim dan TNI.
Terjadinya penyitaan ini lantaran lahan tersebut terlibat sengketa antara pihak penggugat yakni Erpanto bin M. Arpan Singayudha, dan pihak Tergugat yaitu Nurwina binti Abdulah, Mat Niasa bin Nanung dan Sumardi bin Nanung, serta Abdul Hamid.
Dimana Erpanto bin M Arpan Singayudha selaku penggugat mengklaim bahwa dirinya pemilik sah atas lahan seluas 12,5 Hektar tersebut dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada pihak PN Muara Enim dan sudah Ingkrar dimenangkan oleh dirinya.
Namun fakta di lapangan, pada saat dilakukan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim yang disaksikan oleh Camat, Kepala Desa serta pengawalan Ketat oleh Pihak Kepolisian di wilayah setempat, bahwa lahan tersebut hanya didapati seluas lebih kurang 3,6 Hektar.