Mengenai Eksekusi Sengketa Lahan di Wilayah Desa Gunung Raja, Hera Wadi: Kami Akan Lakukan Gugatan Bantahan 

Hera Wadi (pakaian hitam) berdiri dekat patok lahan eksekusi

Hal demikian pula disangkal oleh Pihak Tergugat yakni dari keluarga Bapak Abdul Hamid melalui ahli waris Hera Wadi, bahwa dalam kasus sengketa lahan ini nyatanya didapati kekeliruan keputusan yang keluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa di dalam keputusan sidang, lahan tersebut luasnya 12,5 Hektar yang di klaim oleh penggugat. Sedangkan kita tadi saksikan bersama pada saat pengukuran bahwa lahan ini hanya seluas 3,6 Hektar. Terus sisanya di mana,” kata Hera Wadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Lokasi sengketa.

Selain itu lanjut dia, di dalam surat keputusan sidang yang diserahkan oleh pihak PN Muara Enim, bahwa lahan tersebut berbatasan dengan jalan Pipa Gas. Namun di lapangan, Pihak Pengadilan Negeri Muara Enim menetapkan batas tersebut sampai ke Jalan Kuadra.

“Di sini kami sangat menghormati keputusan Pengadilan Negeri, namun pada kenyataannya terdapat kekeliruan keputusan yang dikeluarkan oleh PN Muara Enim dalam kasus ini,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait