Lanjut Hera sapaannya, sebenarnya pihaknya tidak perlu mengikuti proses persidangan gugatan tersebut, karena Lahan yang di gugat oleh penggugat tidak termasuk Lahan milik kami.
“Namun kenapa pihak Pengadilan mematok lahan milik kami yang terletak di jalan Kuadra, sedangkan dalam surat keputusan pengadilan tersebut tertulis berbatasan dengan jalan Pipa Gas, yang terletak lebih kurang 100 Meter ke arah depan dari jalan ini,” sesalnya.
“Pihak kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan bantahan terhadap Eksekusi ke pengadilan negeri Muara Enim untuk mencari pembenaran,” tungkas Cucu Abdul Hamid ini.
Di tempat yang sama, Hendri kustian SH,.MH, Selaku Panitra Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim tidak bisa berkomentar banyak saat di bincangi awak media di lokasi Eksekusi.
Dirinya meminta para awak media untuk datang ke Kantor PN terkait hasil Eksekusi tersebut.
“Di sini Kami hanya melaksanakan penetapan dari keputusan Pengadilan Negeri Muara Enim. Komentar-komentar lain tidak ada, masalah keputusan tidak ada. Silahkan rekan-rekan sekalian untuk datang ke kantor untuk prihal ini. Jadi jika ada ketidak setujuan dari pihak tergugat mengenai hasil ini, dipersilahkan untuk menggugat kembali,” ucapnya singkat.