MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengendap selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Adapun putusan Mahkamah Agung yang mengendap selama 10 tahun tersebut dengan Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
Dalam putusan Mahkamah Agung itu menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin korupsi anggaran makan dan minum Pemkab Purwakarta tahun 2006.
Sampai saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menemukan penyebab Putusan Mahkamah Agung tahun 2011 baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada 1 Desember 2021.
Saat ditemui oleh media, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengaku masih melakukan penelusuran untuk mencari penyebab surat putusan itu mengendap selama 10 tahun.
“Masih kita telusuri penyebabnya melalui tim yang sudah dibentuk,” kata Paisol saat diwawancarai di kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (22/12/2021).
Paisol mengakui ada sejumlah kendala, diantaranya pejabat atau pegawai di Pengadilan Negeri Purwakarta sudah banyak yang pindah.
Kendati demikian, Paisol memastikan tim akan terus melakukan penelusuran mencari penyebabnya.
“Nanti hasilnya pasti akan kita informasikan kepada rekan-rekan media,” ujar Paisol.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta tahun 2006 mencapai 12,5 miliar, pada Kamis (02/12/2021).
Eksekusi itu dilakukan Kejari Purwakarta setelah sehari sebelumnya, yakni Rabu, 1 Desember 2021, mendapatkan surat putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Purwakarta.