Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara kembali mengamankan seorang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pelaku berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) berinisial MAA (20) dan selain menghina Presiden Jokowi, MAA (20) juga dituding menghina Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA (20) atas dugaan ujaran kebencian menggunakan Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Kasus ini bermula dari unggahan tersangka dari sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) Habib Lutfhi. Tak terima dengan status MAA (20), salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kombes Pol Yusri mengatakan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan agar Habib Lutfi bin Yahya bertindak atas kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak 1 meter dalam shalat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku sesuai agama Islam yang dipahaminya, menganggap bahwa penyakit itu merupakan ujian dari Allah dan MAA (20) menilai orang tak bertakwalah yang menganggap wabah Corona sebagai musibah.