[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses demokrasi dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu dilakukan secara langsung, umum, jujur dan adil. Di Indonesia, mekanisme Pemilu mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Munawwaroh dalam menyampaikan Sejarah Pemilu kepada peserta “Kader Demokrasi” KPU Palembang, Jumat (12/11/2021).
“Setiap dilaksanakan Pemilu, pasti ada perubahan. Baik itu mekanisme, peraturan dan sebagainya,” ujarnya.
Pemilu Nasional pertama kali dilakukan pada tahun 1955 atau setelah 10 tahun Proklamasi pada masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI) yaitu Ir Soekarno.
Hal itu terjadi karena Pemilu tahun 1946 gagal dilakukan karena tidak ada Undang-Undang untuk mengatur penyelenggara Pemilu. Selain itu, rendahnya stabilitas keamanan negara sehingga fokus mempertahankan kemerdekaan.
“Pada 29 September 1955, kita memilih DPR dan di 15 Desember 1955, memilih anggota Dewan Konstituante,” paparnya.
Kemudian pada tahun 1971 hingga 1977 Pemilu terjadi 6 kali. Saat itu, memilih anggota DPR, DPRD tingkat 1 dan tingkat 2. Pemilu kala itu, menganut sistem perwakilan berimbang dengan sistem stelsel daftar.
“Asas yang dianut Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia,” ungkapnya.
Pemilu pada Zaman Reformasi
Pada Pemilu tahun 1999, saat itu Presiden RI dijabat oleh BJ Habibie, terdapat beberapa fakta. Di antaranya, diikuti oleh 48 Partai Politik (Parpol) dan memperebutkan 462 kursi DPR.
“Dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dengan jumlah pemilih mencapai 105 juta lebih. Dimenangkan oleh 5 Parpol yaitu, PDIP, Golkar, PPP PKB dan PAN,” ujar perempuan yang biasa disapa Muna itu.
Kemudian, pada tahun 2004 Pemilu diikuti oleh 24 Parpol. Tak hanya itu, Pemilu waktu itu terdapat dua macam yaitu memilih DPR dan Presiden RI.
“Diikuti 5 paslon Presiden dan Wapres dan dilakukan 2 putaran. Saat itu dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK),” ucapnya.
Lanjut di tahun 2009, Pemilu menggunakan asas Luber Jurdil serta ada ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2.5 persen.
Kala itu, tepat 9 April 2009 Pemilu dilakukan untuk memilih DPR, DPD dan DPRD secara serentak yang diikuti 48 Parpol. Dilanjutkan, 8 Juli 2009 dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Terdapat tiga pasangan calon Presiden waktu itu dan dimenangkan SBY lagi,” katanya.
Lima tahun kemudian tepat pada tahun 2014 kembali dilaksanakan Pemilu yang ke-11 kalinya. Saat itu, Pemilu juga dilakukan dua kali pencoblosan. Pada 9 April 2014 memilih DPR, DPD dan DPRD kemudian pada 9 Juli 2014 memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun fakta pada Pemilu 2014 yaitu ambang batas Parlemen naik menjadi 3,5 persen, dan diikuti 10 Parpol. Sistem Pemilu untuk memperebutkan kursi calon legislatif dilakukan secara Proporsional terbuka.
“Pengambilan suara dilakukan dengan mencoblos satu kali di bagian nomor atau gambar surat suara,” tuturnya.
Terakhir, pada tahun 2019 lalu Pemilu mengalami perubahan besar. Dimana, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota Legislatif dan dilakukan secara serentak.
Muna menyebutkan pada Pemilu lalu diikuti 20 parti politik terdiri dari 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Ambang batas parlemen di DPR pun naik menjadi 4 persen.
Perubahan peraturan, tata cara, dan mekanisme pemilu juga cukup signifikan. Terutama pencoblosan yang dilakukan seretak dalam satu hari itu membuat masyarakat bingung. Karena, masyarakat harus mencoblos lima kertas suara, secara bersama dalam satu waktu pada tanggal 17 April 2019.
“Itulah kenapa kami perlu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat lebih cepat. Agar jika terjadi perubahan lagi, masyarakat tidak kebingungan dan enggan mencoblos,” ujarnya.
Wanita kelahiran Palembang 31 Januari 1983 itu menuturkan, mengulik sejarah demokrasi atau Pemilu itu sangat penting.
“Perubahan-perubahan dalam proses Pemilu merupakan langkah yang dilakukan untuk menuju Indonesia yang lebih demokratis,” pungkasnya kepada Mattanews.co, Kamis (12/11/2021) kemarin.














