[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Arie
MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Salah satu tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) Abunawar Basyeban, dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa (5/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum tersangka, Titis Rahmawati berharap, agar kasus tersebut gugur demi hukum. Karena dijelaskan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
“Seharusnya dengan meninggal Pak Abu, maka kasusnya harus ditutup. Karena dianggap gugur akibat meninggal dunia. Kita tinggal menunggu surat keputusan dari kejaksaan saja sekarang,” ucap Titis saat dihubungi awak Mattanews.co.
Dilanjutkan Titis, sebelumnya Abu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, karena dugaan suap alih fungsi lahan yang berada di Kabupaten Muara Enim.