Meningkatnya Tindak Kriminal 3C, Kapolda Sumsel Membuat Maklumat

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Terjadi peningkatan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran, pada Minggu Ke 4 bulan Juli 2020 tertanggal 20 sampai 26 Juli, Kapolda Sumatera Selatan mengeluarkan Maklumat “Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam,” pada Senin (27/07/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjabarkan,
Dit Reskrimum Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran pada Minggu Ke 4 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 38 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 3 sebanyak 26 tindak pidana.

Dari 38 Kasus tindak pidana yang tersebut diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 17 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 8 Kasus, pencurian pendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 8 Kasus, penganiayaan berat (Anirat) sebanyak 4 kasus, dan pembunuhan sebanyak 1 Kasus.

Diketahui, 38 Kasus tersebut terdiri dari Dit Reskrimum dan Polres Banyuasin masing-masing 6 Kasus, Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus, Polrestabes Palembang dan Polres Lahat masing-masing 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau, Polres Pali dan Prabumulih masing-masing 2 Kasus, Polres Ogan Ilir Polres Oki, Oku Selatan, Muratara, Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing satu Kasus.

Dililhat dari banyak terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) akibat penyalahgunaan sajam di Provinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S membuat Maklumat “Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam.”

Maklumat Kapolda Sumsel dengan Nomor : Mak/06 /VII /2020 tentang larangan penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) dalam Rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Sumsel memandang perlu mengeluarkan maklumat Sebagai Berikut.

Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pilihan Pembaca :  Terkait Konten Video Covid-19, Anji Diperiksa Polda Metro Jaya Pada Hari Senin

Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme. serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau di selesaikan melalui jalur hukum.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan peran serta masyarakat dapat membantu dalam ungkap Kasus tersebut.

“Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menyebarkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penyalahgunaan senjata Tajam untuk meminimalisir tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran,” ujar Supriadi.

Editor : Selfy

Pos terkait