Pemda Fakfak Keluarkan Surat Peringatan Untuk PKL Disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat

* Langkah Tegas Akan Diambil Jika Tidak Patuhi

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor : 300.1/97/FF/2025 yang ditujukan untuk para pedagang kaki lima disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat, untuk tidak lagi berjualan setelah bulan suci Ramadhan, Rabu (12/3/2025).

Kepala Satpol PP Hermanto Hobrouw menyampaikan, peringatan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak (PERDA) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Fakfak.

Selain itu, adanya arahan Bupati Fakfak, pada tanggal 10 Maret 2025, serta untuk menciptakan Kota Fakfak yang bersih, Indah, sejuk, aman dan tertib.

Dari itu, Satpol PP meminta kepada para pedagang kaki lima disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat, agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut, Para pedagang, makanan/ kuliner disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat / areal Reklamasi dilarang untuk tidak berjualan atau menambah lapak disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat, selama Bulan Suci Ramadhan (Puasa) 1446 Hijriah Tahun 2025 Masehi, para pedagang kuliner, makanan disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat (Tempat jualan sementara) di ijinkan berjualan sementara dari tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2025, Terhitung mulai tanggal 16 April 2025 diharapkan agar para pedagang makanan/kuliner segera membongkar Lapak-lapak/tempat jualannya.

“Peringatan ini hendaknya dipatuhi para pedagang kaki lima. Jika masih terus membandel, Satuan Polisi Pamong Praja akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melaksanakan penertiban / Razia pembongkaran sesuai batas yang telah ditentukan, “terangnya saat diwawancarai wartawan online nasional Mattanews.co.

Mantan kepala Dinas Pemuda dan olahraga Kabupaten Fakfak ini menambahkan, pihaknya baru saja mengeluarkan teguran pertama kepada para pedang kaki lima disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat dan nanti ada teguran berikutnya jika tidak di indahkan.

Pilihan Pembaca :  Klaim Hak Milik, Polda NTB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

“Jika sampai pada teguran ke tiga tidak diindahkan. Langkah tegas akan kita lakukan dengan menertibkan/membongkar sesuai batas yang ditentukan,” tegas Hermanto Hobrouw.

Bacaan Lainnya

Pos terkait