BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Menjelang Pilkades Serentak 2026, Ini yang Ditekankan Bupati Ciamis

×

Menjelang Pilkades Serentak 2026, Ini yang Ditekankan Bupati Ciamis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya kesiapan masyarakat, netralitas aparatur pemerintahan desa, serta kondusivitas selama seluruh tahapan pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka sosialisasi rencana Pilkades Serentak 2026 di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).

Rakor tersebut diikuti para Asisten, pimpinan OPD dan kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD serta Sekretaris Desa dari 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.

Salah satu perhatian utama Bupati adalah rencana penerapan sistem elektronik atau digital dalam pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, digitalisasi memiliki sejumlah keunggulan karena dapat membuat proses pemilihan lebih efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, penerapan teknologi tersebut juga harus diiringi dengan kesiapan masyarakat.

Bupati menilai masih terdapat masyarakat, khususnya kelompok usia 40 tahun ke atas, yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. Kondisi tersebut berbeda dengan generasi muda yang dinilai relatif lebih familiar dengan teknologi.

“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Herdiat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta sosialisasi dilakukan secara berjenjang. Pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan dan unsur terkait diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara secara elektronik.

Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis direncanakan diikuti 40 desa.

Sebanyak 39 desa akan mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, turut diikutsertakan karena tidak berhasil melaksanakan Pilkades pada 2022.

Herdiat menegaskan keterbatasan kondisi keuangan daerah maupun desa tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades.

“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemkab Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk 40 desa yang akan melaksanakan pemilihan.

Berdasarkan rencana tahapan yang disampaikan, proses Pilkades Serentak akan dimulai dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD pada 1 September 2026.

Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan data pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pada 8 September 2026. Setelah itu dilanjutkan dengan penelitian persyaratan, seleksi tambahan apabila diperlukan, serta kemungkinan perpanjangan pendaftaran sesuai kondisi jumlah bakal calon.

Penetapan calon kepala desa sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 9, 10 dan 11 Desember 2026.

Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu (13/12/2026) mendatang.

Persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB, pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selanjutnya penghitungan suara dijadwalkan pukul 14.30 hingga 15.30 WIB, kemudian pelaporan dari KPPS kepada Panitia Pemilihan Desa pada pukul 15.30 hingga 16.30 WIB.

Selain kesiapan teknis, Bupati Ciamis juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD.

Herdiat meminta seluruh unsur pemerintahan desa menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” pesannya.

Menurutnya, menjaga kondusivitas tidak boleh hanya dilakukan menjelang maupun saat hari pemungutan suara. Upaya tersebut harus dimulai sejak seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Kepala desa, perangkat desa dan BPD diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat.

Bupati juga meminta seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

“Yang penting Bapak Ibu harus memahami, memedomani aturan dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan atau regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Herdiat juga meminta para Camat lebih proaktif melakukan pemantauan terhadap desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Pemantauan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan sejak dini.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan Pilkades dan mekanisme pemilihan digital harus terus dilakukan. Pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memahami tata cara pemilihan, tetapi juga menggunakan hak pilihnya.

Menurut Bupati, tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting karena hasil Pilkades akan menentukan sosok yang memimpin desa untuk periode berikutnya.

Dengan Pilkades Serentak yang akan berlangsung di 40 desa, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh unsur dapat berkolaborasi menyukseskan setiap tahapan, menjaga netralitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempertahankan kondusivitas hingga seluruh proses selesai.

“Mari kita sukseskan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” pungkas Herdiat.