MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rosahap Pangihutan (25) warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya melaporkan JR (58) ke Polsek Sukarame Palembang, atas kasus dugaan pemerasan, dengan kerugian sekitar Rp 24 Juta.
Kuasa Hukum Rosahap, Defi Sefriadi SH, MH mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh JR terhadap kliennya itu, berlangsung sejak April hingga Desember 2021 lalu.
Dimana, kejadian itu berawal, saat Rosahap bekerja di salah satu perusahaan farmasi yang ditempatkan di sebuah perusahaan distributor. Setiap penjualan obat, masih dikatakan Defi, Rosahap akan mendapatkan insentif sama rata dengan JR yang merupakan atasannya, kemudian dikirim melalui rekening masing-masing.
“Akan tetapi, terlapor diduga meminta insentif yang diterima klien kami. Dengan ancaman yaitu, apabila klien kami tidak mau memberikan insentif yang diterima klien kami, maka JR akan mengirimkan E-Mail ke pusat,” kata Defi, Minggu (6/2/2022).
Defi melanjutkan, apabila kliennya itu tak memberikan uang kepada JR, maka ia mengancam kontrak kerja Rosahap tidak akan diperpanjang lagi.
“Mengancam agar kontrak klien kami untuk tidak diperpanjang. Dengan alasan klien kami tidak berkompeten atau diduga klien kami bekerja tidak baik,” jelasnya.
Dari kejadian itu, Defi menuturkan, melaporkan JR atas Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ke Polsek Sukarame dengan Nomor: STBL : 234/II/2022/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, pada Jumat (4/2/2022) lalu.
“Harapan kami, Polsek Sukarami untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan mohon segera ditingkatkan ke penyidikan untuk perkara ini,” tukasnya.