MATTANEWS. CO, PALEMBANG – Seorang pria di Kota Palembang melaporkan istrinya terkait dugaan tindak Pidana Pemalsuan, lantaran merasa dirugikan atas adanya surat Pemberitahuan tentang putusan hukum dari Pengadilan Agama (PA) Palembang, Jumat 4 September 2026.
AR (45) warga Jalan Mayor Zen Lorong Abadi Kecamatan Kalidoni melaporkan istrinya inisial NMS ke SPKT Polrestabes Palembang terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023.
Dimana peristiwa yang merugikan korban tersebut yang terjadi di Jalan Pangeran Ratu (Kantor Pengadilan Agama) Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 5 Agustus 2026 kemarin.
Tak terima atas putusan itu, pelapor mempertanyakan sistem peradilan PA Palembang yang dinilai buruk, sehingga merugikan dirinya sebagai warganegara.
Dihadapan petugas, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut berawal Terlapor (MNS Dkk) yang merupakan istri sah pelapor mengajukan gugatan cerai kepada pelapor ke PA Palembang.
Namun diduga, oleh terlapor alamat rumah pelapor memakai alamat lain bukan alamat rumah pelapor.
Sehingga surat panggilan yang di tujukan kepada pelapor dari pengadilan agama tidak pernah di terima oleh pelapor.
“Saya ketahui setelah mengecek ke Pengadilan Agama Palembang gugatan yang istri saya sudah terdaftar apa belum. Namun diketahui dari pihak PA Palembang bahwa sudah terjadi persidangan dan sudah ada surat putusan dan alamat yang dikirim oleh pihak pengadilan bukan alamat rumah saya,” ungkapnya, Jumat 4 September 20206.
Dijelaskan, langkah demikian dilakukan menindaklanjuti Surat Putusan Pengadilan Agama, sehingga dirinya akan melayangkan somasi dan klarifikasi kepada Pihak Pengadilan Agama Palembang.
“Dalam amar putusan tersebut mengadili ada empat poin. Saya selaku tergugat menilai putusan itu adalah putusan yang cacat hukum dikarenakan saya sama sekali tidak menerima pemberitahuan sidang.” Jelasnya.
Dalam somasi tersebut berisikan Gugatan yang dibuat oleh penggugat tersebut tidak mencantumkan alamat yang sesungguhnya sehingga dirinya tidak ada kesempatan memberikan jawaban sesuai prosedur peradilan yang sebenarnya.
Bahwa alamat yang dibuat oleh penggugat tersebut tidak sesuai dengan KTP, Kartu keluarga dan buku nikah.
“Terhadap permasalahan tersebut diatas saya selaku pencari keadilan mempertanyakan prosedur dari Pengadilan Agama Palembang baik dari Ketua Pengadilan Agama, Majelis Hakim, Panitera, Jurusita dan Staf Pengadilan Agama Palembang terkait meneliti berkas perkara sebelum terjadinya putusan sehingga merugikan Hak Hukum saya.” ujarnya.
Menurutnya, pada Rabu 2 September 2026 saat datang ke Pengadilan Agama Palembang, mempertanyakan Prosesdur Pemberitahuan Kepada Tergugat yang hanya melalui Kurir Pos dan setelah periksa surat tersebut diterima Ketua RT sesuai alamat yang dibuat oleh penggugat di surat gugatan.
“Bahwa apabila sistem seperti ini terus berlangsung di PA Palembang dan tidak ada perbaikan lebih lanjut oleh ketua Pengadilan Agama akan banyak korban-korban ketidakadilan yang bernasib seperti saya. Saya mohon Ketua Pengadilan Agama Palembang Membuat langkah-langkah perbaikan sistem ini tidak terjadi lagi kedepannya.” Katanya.
“Hal ini juga akan terus menjadi perhatian saya sehingga surat protes ini akan saya sampaikan juga ke lembaga yang berkepentingan dalam perubahan sistem ini baik itu Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan juga Pengadilan Tinggi Agama Palembang.” tambahnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi membenarkan bahwa laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.(Adi- Mattanews.co)














