BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Merasa Jengkel, MVYP Gasak Mobil Pajero, Dibekuk Polisi di Rumah Kos

×

Merasa Jengkel, MVYP Gasak Mobil Pajero, Dibekuk Polisi di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Reserse kriminal Kepolisian Sektor Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Pajero sport sekaligus mengamankan pelaku berinisial MVYP (19) di rumah kos pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Diketahui MVYP seorang mahasiswa berdomisli di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korban seorang perempuan berinisial PN (40) beralamat Dusun Kebon, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“Benar, MVYP dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, sekaligus diamankan barang bukti berupa mobil Pajero sport yang disimpan di salah satu rumah di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (12/10/2022) Malam.

Iptu Anshori menambahkan penangkapan itu sebenarnya berawal adanya laporan dari korban yang mengalami kecurian sebuah mobil Pajero sport di parkiran belakang kantor P3MI PT Qafco jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Berbekal keterangan dari korban, lanjut Anshori akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Berkat kejelian petugas, dengan mengantongi ciri-ciri akhirnya pelaku berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB,” tambahnya.

“Pelaku dibekuk petugas saat berada di rumah kos jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bago tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.

“Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil dan serta menunjukkan keberadaan mobil itu di sebuah rumah yang ada di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku kronologis kejadian pencurian itu saat mobil Pajero sport diparkir dibelakang kantor P3MI PT Qafco Kelurahan Bago.

“Kronologisnya, pelaku mengambil mobil milik korban yang diparkir belakang kantor P3MI PT. Qafco jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bago pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB,” terangnya.

“Setelah mobil berhasil dibawa oleh pelaku, selanjutnya mobil itu disimpan di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

“Motifnya, merasa jengkel atas tempat parkiran dimonopoli oleh kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Anshori menambahkan.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, sementara waktu pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Tulungagung Kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Adapun BB yang diamankan berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi warna putih mutiara No. Pol. B-1129-TJN tanpa plat nomor, 1 buah kunci mobil, 1 buah STNK mobil merk Mitsubishi Pajero Sport No. Pol. : B-1129-TJN dan 2 buah TNKB No. Pol. : B-1129-TJN,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUH Pidana,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.