Dirinya juga menyesalkan mengapa sampai saat ini tidak diberikan ruang hak jawab atas pemberitaan tersebut.
“Saya selaku korban seharusnya diberikan hak jawab, sehingga informasi yang berkembang tidak sepihak,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Ketua Umum DPW BAINHAM RI Kalbar Syafriudin juga mengomentari tentang adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menyangkutkan nama seseorang tersebut.
Diapun menjelaskan tentang tupoksi dari pelaku Jurnalistik yang jika memberitakan serta menyangkut nama baik seseorang atau kelompok maka sebaiknya wartawan lebih mengedepankan kehati-hatian.
“Memang benar kebebasan Pers sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, namun demikian di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan tentang Kaidah Etika Jurnalistik (KEJ) tentu hal ini juga wajib dipedomani oleh oelaku Jurnalistik,” terang Syafriudin pada Minggu (24/10/2021).
Lanjutnya bahwa, penjelasan pada Pasal 4, Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.