* Korban Alami Kerugian Ratusan Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi premanisme dan perampasan kendaraan kembali terjadi di Kota Palembang. Bahkan, aksi dari pihak ketiga Dept Collektor, Mata Elang (Matel_red) ini berani melancarkan aksinya di tempat keramaian, Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di parkiran Internasional Plaza (IP). Tak buang waktu, Muhammad Prima Yusyar Wijaya (29) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (4/2/2026).
Dihadapan petugas piket, korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu menjelaskan, kendaraan, mobil jenis Toyota Calya E STD BG 1581 UA telah diambil paksa oleh rombongan dept collektor Matel, saat berada dilokasi kejadian, Senin 2 Februari 2026.
“Memang kami sadari ada penunggakan, namun kami sudah ada itikat baik untuk melakukan pembayaran,” jelas korban ke pada awak media.
Dikatakan warga Jalan Musi 8 Blok N No 38 RT 001 RW 007 Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang itu, saat kejadian dirinya tidak ada dilokasi.
“Saat kejadian, mobil itu sedang dibawa adik saya. Ketika adik saya masih berada didalam mobil, tiba-tiba saja dihampiri sekolompok orang dept collektor, diduga Matel menggedor-gedor kaca pintu mobil. Kemudian mereka menyuruh adik saya untuk turun dari mobil,” urainya.
Adik korban yang tidak mengetahui persis riwayat mobil tersebut, lanjut korban, disuruh rombongan mereka ikut ke kantornya untuk membicarakan terkait masalah tunggakan angsuran mobil yang telat tiga bulan.
“Sesampainya di kantor mereka adik saya langsung disuruh untuk menandatangani sejumlah berkas yang diduga berisi permasalahan angsuran. Kemudian adik saya disuruh pergi begitu saja dan mobil tidak bisa diambil lagi. Kejamnya lagi, mereka tidak mengijinkan adik kami untuk mengambil barang-barang pribadi kami yang masih berada di dalam mobil,” ujarnya.
Tak ayal, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.500.000 juta.
“Semestinya bisa dibicarakan dental mediasi, agar tidak ada yang Kerala dirugikan. Meskipun harus ditarik leasing, harus ada dulu surat keputusan dari pengadilan. Saya berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh polisi, secara profesional,” tandasnya.
Sementara, KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa membenarkan adanya laporan korban, terkait dugaan perampasan seperti yang tertuang UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023.
“Laporan sudah kita terima dan mini masih dalam proses tindaklanjut,” tegasnya.














