“Ini baru tahap penyerahan berkas banding, selanjutnya tinggal menunggu saja putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi. Kita harapkan banding kita dapat diterima,” ujarnya.
Kedua terdakwa ini terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.
Peristiwa penangkapan kedua terdakwa berawal saat kedua terdakwa mengantarkan dua buah tas berisi narkotika jenis sabu, dari Medan menuju Jakarta. Tepat melintas di Jalan Raya BS Soekarno Hatta (Soetta) Kecamatan Alang – Alang Lebar digerbek BNN RI. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 15.528 gram.