Miliki Sabu 3,464 gram, Napriadi Divonis 8 Tahun

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terdakwa Napriadi (47), pemilik sabu seberat 3,464 gram, akhirnya divonis majelis hakim 8 tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (06/04/2022).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Napriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Majelis Hakim, Taufik Rahman SH MH saat bacakan putusan.

Dalam manjatuhkan vonis, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa Napriadi melalui penasehat hukumnya, Ahamad Rizal SH dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait