Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Miliki Sabu 3,464 gram, Napriadi Divonis 8 Tahun

×

Miliki Sabu 3,464 gram, Napriadi Divonis 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terdakwa Napriadi (47), pemilik sabu seberat 3,464 gram, akhirnya divonis majelis hakim 8 tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (06/04/2022).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Napriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Majelis Hakim, Taufik Rahman SH MH saat bacakan putusan.

Dalam manjatuhkan vonis, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa Napriadi melalui penasehat hukumnya, Ahamad Rizal SH dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Ya kita pikir-pikir dulu, nanti akan dikoordinasikan dengan terdakwa terima atau tidaknya,” ujar Rizal.

Kejadian bermula saat anggota kepolisian Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Naskah II Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Lalu, Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, di dapati terdakwa sendirian sedang berada di dalam rumah. Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan sabu, tersimpan dibelakang TV dan terbungkus plastik klip bening didalam lembar kertas tisue dengan berat 3,464 gram. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital dalam bungkusan plastik warna hitam.