MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Kurir sabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 10 Kg, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, divonis majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/8/2022).
Dalam Amar putusan, majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa, dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” terang Majelis Hakim saat persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir- pikir.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama Wati SH MH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.