BERITA TERKINI

Miris, Kelompok Tani Bone Jaya Dilarang Garap Lahan Diatas Tanah Sendiri

×

Miris, Kelompok Tani Bone Jaya Dilarang Garap Lahan Diatas Tanah Sendiri

Sebarkan artikel ini

* Tanaman Siap Panen, Malah Dirusak Rombongan Pelaku Berjumlah 10 Orang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Okeng (54) didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novel Suwa melaporkan RH, SG, SRF, DG ke Mapolda Sumsel, karena diduga melakukan penyerobotan lahan, pemalsuan surat tanah, memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, merusak lahan secara bersama-sama di Parit 11, Air Solok Batu, Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (4/8/2025).

Ketika diwawancarai awak media, korban menjelaskan kejadian berawal saat dirinya hendak menggarap lahan miliknya beserta keluarga seluas 10 Ha di lokasi kejadian. Namun, rombongan pelaku yang berjumlah 10 orang datang dan melarang menggarap lahan tersebut, dengan alasan telah mengantongi surat izin kepala parit, Jumat (6/6/2025) pukul 10.00 WIB.

“Mereka mengklaim kalau mereka mengantongi ijin kepala parit. Sementara, klien kami yang tergabung dalam kelompok Tani Bone Jaya sah memiliki sertifikat atas tanah tersebut dengan luas 170 Ha, jumlah keseluruhan 125 sertifikat. Klien kami sendiri beserta keluarga memiliki 10 sertifikat terdaftar di BPN,” papar kuasa hukum korban, Novel Suwa.

Direktur Utama LBH Bima Sakti itu menjelaskan, selama ini kelompok Tani Bone Jaya sudah cukup bersabar, ketika melihat lahannya telah dipasangi patok dan plang, menebangi pohon kelapa yang sudah ditanam, bahkan secara terang-terangan mendirikan pondok diatas tanah kelompok tani.

“Seakan langkah yang diambilnya itu, sudah benar. Padahal, diatas lahan pertanian tersebut, tercatat masih milik sah klien kami sejak 2016 lalu, dengan sertifikat No 563 luas 19.900 M2 dan SHM No 369 luas 20.000 M2 letak Air Solok Batu atas nama Okeng,” urainya.

Perlu diketahui, lanjut Novel Suwa, selain kliennya, ada 28 pemilik lainya, dengan bukti SHM dan SPH.

“Atas kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp 6 Miliar tersebut, kami terpaksa mengambil langkah hukum, dengan harapan semoga segera ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Ka SPKT, Ipda Setia Gunawan membenarkan adanya laporan korban dengan LP/B/1057/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.