MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penarikan unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin yang dilakukan oleh pihak leasing pembiayaan dan diduga dilakukan tanpa melalui prosedur, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda penetapan mediator, dengan penggugat Suci Pransuhartin (Kreditur) dan pihak tergugat leasing Pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), Selasa (2/12/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat yaitu M.Fikri SH MH selaku kuasa hukum Suci Pransuhartin serta dihadiri oleh pihak tergugat yaitu leasing Toyota Auto Finance (TAF).
Dalam fakta persidangan ketua majelis hakim menunjuk mediator dari PN Palembang yaitu Fahrudin Malik setelah kedua belah pihak sepakat.
“Dalam proses musyawarah kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator dalam perkara ini,” tegas hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.
“Kami berharap perkara ini dapat selesai dengan jalan perdamaian, kami berharap kepada pihak penggugat dan pihak tergugat agar melaksanakan proses perdamaian dengan sungguh-sungguh, jangan hanya formalitas saja,” ungkap hakim memintah kepada para pihak.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mediasi para pihak.
Dalam petitumnya pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Suci Pransuhartin.
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329, Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416, Nomor Mesin : 1NRG223945, No Urut Pendaftaran : 1241/491-3216/A/27062023, Nomor BPKB : T03554294, Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN Alamat JL.Perindustrian I Komp Sukarami Patra Permai II Blok Rt.005 Rw.003 Kelurhan Kebon Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang adalah milik Penggugat yang Sah.
3.Menyatakan eksekusi terhadap obyek dengan cara mengelabui dan menjebak Penggugat berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329 Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416 Nomor Mesin : 1NRG223945 No Urut Pendaftaran 1241/491-3216/A/27062023 Nomor BPKB : T03554294 Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN; tanpa menunjukkan surat-surat dan atau putusan pengadilan yang sah kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
5.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi secara material atas objek sengketa yang telah dirampas secara sepihak oleh Tergugat, Objek yang dirampas berupa satu unit Mobil TOYOTA AVANZA Warna Putih tahun 2023. Nomor Polisi BG 1811 IX Warna PUTIH Isi Silinder : 1329 Nomor Rangka : MHKAA1BY9PK022416 Nomor Mesin : 1NRG223945 No Urut Pendaftaran : 1241/491-3216/A/27062023 Nomor BPKB : T03554294 Atas Nama : SUCI PRANSUHARTIN; kepada Penggugat, karena Tergugat melakukan perampasan sepihak tanpa melalui putusan pengadilan di mana Penggugat menolak objek barang tersebut diberikan secara sukarela oleh pihak Tergugat.
6.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik;
7.Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Peristiwa penarikan mobil oleh pihak leasing TAF terjadi pada Sabtu 20 September 2025, dimana saat itu paman penggugat, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran sekitar dua bulan lebih, karena saat klien kami ingin melakukan pembayaran cicilan melalui Aplikasi (Online) tidak bisa dilakukan.
Karena penggugat saat ini pindah tugas ke luar kota, makanya meminta pamannya untuk melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke kantor pembiayaan TAF, namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut.
Dengan beralasan akan ada penangguhan pembayaran. Namun, sesampainya di kantor TAF, paman penggugat justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum yang berada di kantor leasing tersebut, dengan alasan pengecekan Unit, setelah itu paman penggugat, diminta menandatangani dokumen.
Awalnya paman penggugat tidak curiga, namun setelah membaca lembar kedua, ternyata dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit, saat itulah paman penggugat marah karena merasa ditipu, saat dicek ke halaman unit mobil milik penggugat sudah tidak berada ditempatnya, kejadian ini juga sempat viral di media sosial.














