MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nekat memodifikasi dua truknya, J (25) dan S (24) terpaksa berurusan dengan anggota Subdit I Ditintelkam Polda Sumsel. Kedua sopir tersebut ditangkap, lantaran mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, Senin (18/12/2023).
Tertangkapnya tersangka saat mengisi BBM jenis solar, secara berulang-ulang menggunakan barcode, di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.30 WIB.
“Mobil tersebut sudah lengkap dengan mesin penyedotnya. Mesin sedot inilah yang digunakan tersangka untuk menyedot minyak yang sudah masuk ke dalam tangki, kemudian dimasukan ke dalam baby tank,” jelas Plh Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira saat gelar press release di Polda Sumsel.
Dijelaskannya, dalam tangki truk, petugas menemukan BBM, berisi minyak solar sebanyak 1.560 liter.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pembelian Solar subsidi secara berulang-ulang (Ngerit),” ujar Putu.
Putu membeberkan, dalam pembelian Solar di SPBU, tersangka menggunakan tiga barcode yang berbeda.
“Tiga barcode itu disimpan di dalam Handphone tersangka,” ungkap Putu.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Putu, dirinya membeli solar subsidi di SPBU atas perintah sang bos.
“Solar-solar itu dikirim ke tersangka S, di KM 7 Palembang, untuk dijual dan selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki industri berwarna putih,” ungkap Putu.
Putu menerangkan, tersangka melakukan kegiatan tersebut sudah sejak tanggal 28 November 2023, dengan upah sebesar Rp 300 hingga Rp 350 ribu per ton.
“Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna Kuning yang bermuatan babytank berkapasitas 1000 liter. BBM jenis Solar dengan jumlah 160 liter pemilik atas nama PT Adi Sarana Armada, Tbk 1,” urainya.
Petugas turun mengamankan, satu unit mesin pompa merk Modern warna Silver yang sudah terhubung selang, satu lembar asli STNK Mobil NO. 09681881 a.n. PT. Adi Sarana Armada, Tbk, satu unit Handphone merk Oppo
A11K warna hitam dam biru dongker.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Mereka terancam paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar. Kini kita masih kejar bos tersangka, serta pembeli berinisial S, sesuai perintah Bapak Kapolda, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM,” tegasnya.