MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan penipuan dengan modus tawarkan kerjasama tanam modal dan bagi hasil dalam bisnis minyak goreng curah, sebabkan korban alami kerugian ratusan juta rupiah, yang menjerat terdakwa indah Yulita mantan pegawai Bank Mandiri, jalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (7/8/2025).
Dihadapkan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH serta Tim Kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari, SH membacakan dakwaan terdakwa Indah Yulita.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada 13 Januari 2024, bertempat di Jalan RA Abusama Lr. Ksatria kota Palembang saat itu terdakwa Indah Yuliita dan saksi Diko menemui saksi Rulyan di Rutan Pakjo Palembang.
Kemudian terdakwa menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng curah dengan sistem tanam modal dan bagi hasil, dengan meyakinkan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT. Bukit Indah Prima Makmur yang sedang melakukan bisnis minyak goreng curah.
Setelah bertemu dengan korban, Agustina Novitasarie, terdakwa Indah Yulita berhasil meyakinkan korban untuk menanam modal dengan janji keuntungan sebesar Rp169 juta dalam waktu satu bulan, total uang yang diserahkan korban kepada terdakwa mencapai Rp 331 juta, yang diberikan melalui beberapa transfer rekening dan uang tunai pada bulan Januari 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, tetdakwa Indah tidak juga memberikan keuntungan atau mengembalikan uang modal seperti yang dijanjikan, uang tersebut diketahui tidak digunakan untuk bisnis minyak goreng curah, melainkan untuk keperluan pribadi dan paket bansos, atas perbuatan terdakwa korban Agustina Novitasarie mengalami kerugian sebesar Rp 331 juta.
Atas perbuatan terdakwa Indah Yulita, JPU Kejari Palembang, menjerat dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP.dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi), pada sidang pekan depan.














