BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Modus ‘Ngajari’ Praktek Wudhu, Guru Ngaji Cabuli Lima Murid

×

Modus ‘Ngajari’ Praktek Wudhu, Guru Ngaji Cabuli Lima Murid

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – MF (19) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, akhirnya meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, lantaran mencabuli lima anak didik (murid-red) pengajiannya, dengan modus mempraktekan berwudhu di kamar mandi, Kamis (10/3/2022).

“Benar, tersangka sudah kita amankan karena diduga mencabuli anak dibawah umur, dengan usia dimulai tujuh tahun hingga sembilan tahun. Korban pun sudah mencapai lima orang, namun baru tiga orang yang melapor ke Polda Sumsel,” jelas Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, saat press reelase.

Dikatakan Kompol Masnoni, terungkapnya kejadian ini saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika buang air.

“Saat dilakukan pendekatan orang tuanya, para korban mengaku sudah dicabuli tersangka. Dari itu, kita langsung tindaklanjuti laporan para korban dan mengamankan tersangka berikut barang bukti pakaian korban,” beber Kompol Masnoni.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel ini menjabarkan, modus yang dilakukan tersangka tidak lain berpura-pura mempraktekan cara berwudhu di kamar mandi.

“Modusnya mengajarkan cara mengambil wudhu. Kini tersangka masih kita periksa dan kita akan dalami lagi kasusnya,” ujarnya, sembari menambahkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka saat diwawancarai membantah tudingan tersebut.

“Fitnah, ini Fitnah, No Command. Biar pengacara saya dan saya akan buktikan di pengadilan,” elak tersangka.