MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejahatan Perbankan kembali terulang dan mencoreng Bank Pemerintah, kali ini menjerat 2 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI unit Betung, Cabang Prabumulih, yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar lebih tahun 2020, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kabupaten Pali, Kamis (1/8/24).
Dua orang terdakwa tersebut diantaranya, Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank BRI dan terdakwa Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, serta dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan JPU, tahun 2020 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kancab) Prabumulih, Jalan Raya Desa Betung, Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).