Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Seorang pemuda inisial RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya berujung ke polisi. pasalnya RRLB telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) warga Kecamatan Bintang Bayu.
Dimana pelaku RRLB dan korban Bunga ditangkap warga tepatnya di lapangan Volly SMP II Teladan, Dusun II Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Sergai pada Senin (11/5/2020) sekira pukul 01:00 WIB.
Alhasil saat diinterogasi masyarakat, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah, namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi.
Tersangka RRLB dilaporkan oleh ibu korban SW Br Simbiring (46), warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Dimana RRLB dengan Bunga berkenalan di media sosial sejak 2019 dan selalu chating-chatingan. Pada Sabtu (9/5/3020) sekira pukul 16:00 WIB, pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak bertemu dan janjian di sebuah SMP Swasta.