BERITA TERKINIHEADLINE

Momen Hari Kemerdekaan, 600 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi

×

Momen Hari Kemerdekaan, 600 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Raut wajah bahagia, tergambar pada wajah-wajah 600 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Betapa tidak, 600 orang warga binaan tersebut, pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 ini, berhak mendapat remisi dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Penyerahan remisi tersebut, berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (17/8/2022) pagi. Remisi diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, terhadap 3 orang perwakilan warga binaan.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, Amd IP, SH, MH, saat ditemui awak media, usai penyerahan remisi memaparkan, bahwa remisi umum (RU) terbagi dua, yakni RU1 dan RU2. Untuk yang menerima RU1 ada sebanyak 580 orang.

“Sedangkan yang menerima RU2 sebanyak 20 orang,” terang Kalapas.

Dia merinci, untuk kategori RU1 yang menerima pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 57 orang. Pengurangan masa hukuman 2 bulan 46 orang. Lalu, pengurangan masa hukuman 3 bulan sebanyak 239 orang. Pengurangan masa hukuman 4 bulan sebanyak 105 orang.

“Selanjutnya, pengurangan masa hukuman 5 bulan sebanyak 104 orang. Dan terakhir, pengurangan masa hukuman 6 bulan sebanyak 29 orang. Sehingga, total untuk RU1 ada sebanyak 580 orang yang terima remisi,” jelas Kalapas.

Kemudian, lanjut Kalapas, untuk kategori RU2 yang menerima pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2 orang. Pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 2 orang. Pengurangan masa hukuman 3 bulan 1 orang. Pengurangan masa hukuman 4 bulan sebanyak 7 orang.

“Lalu, pengurangan masa hukuman 5 bulan sebanyak 7 orang dan pengurangan masa hukuman 6 bulan sebanyak 1 orang,” imbuh Kalapas.

Kalapas menjelaskan, khusus untuk RU2 seharusnya jika warga binaan menerima remisinya, maka sudah bisa dipulangkan, asalkan tidak sedang menjalani pidana subsidair. Dari 20 orang warga binaan yang menerima RU2, yang bisa langsung dipulangkan pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sebanyak 5 orang.

“Sedangkan warga binaan yang ada pidana subsidairnya, maka terhitung 17 Agustus hari ini mereka menjalani masa hukuman subsidair tersebut,” tutur Kalapas.

Lanjut Kalapas, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin, yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Kemudian, sebut Kalapas, syarat lainnya, yakni sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan dan tentu berkelakuan baik. Ditanya terkait warga binaan yang banyak menerima remisi, yakni kasus yang berkaitan dengan narkotika.