MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –Tersangka berinisial “KL” yang melakukan pen3mbakan terhadap perempuan, di wilayah Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu berlatar dendam. Kini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kapuas Hulu, Kamis (18/4/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan “KL” sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku membunuh Erni Fatmawati (korban) wanita berusia 42 tahun dengan cara menembak korban menggunakan senjata api rakitan,” terang Kapolres kepada wartawan.
Hendrawan menjelaskan, tersangka membunuh korban lantaran dendam atau sakit hati terhadap korban.
“Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Senin sore (15/04/2024),” papar Kapolres.
Kemudian, lanjut Hendrawan, hari ini rencananya dilakukan otopsi jasad korban di Kecamatan Pengkadan.
Sebelumnya, jelas Kapolres korban ditemukan tewas tergeletak, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (9/04/2024).
Selang beberapa hari, warga setempat bersama aparat kepolisian menemukan sepucuk senjata api rakit di semak-semak di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
“Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, aparat kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi,” pungkasnya.













