* Perampok Sekaligus Pembunuhan di Toko Kerupuk Suwandi Diringkus
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelarian Dian Satria (34) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kecamatan Plaju Palembang akhirnya terhenti di Kota Bandung, Jawa Barat. Residivis ini diduga kuat pelaku perampokan disertai pembunuhan di Toko Kerupuk Suwandi, Jalan Pengadilan RT 029/006 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang pada Selasa 25 November 2025, malam lalu, Kamis (4/12/2025).
Dihadapan petugas dan awak media, tersangka mengaku sakit hati atas sikap dan prilaku korban, karena diusir.
Dengan bekal senjata tajam berbentuk sabit, tersangka tega menghabisi nyawa Darma Kusuma (52), dengan luka gorok bagian leher. Selain itu, tersangka juga nyaris merenggut nyawa istri korban Yeni Suwandi (40) dengan luka sayat dibagian leher, beruntung masih dapat tertolong, dengan perawatan medis di RS RK Charitas.
“Motifnya sakit hati karena diusir korban, ketika bertanya ada loker pekerjaan atau tidak. Saat itu korban menjawab tidak ada dan memintanya, jauh-jauh lah,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi, ketika press release.
Bapak berpangkat melati empat itu menjelaskan, tidak ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku.
“Mereka hanya saling mengenal, namun tidak ada hubungan keluarga. Pelaku selalu membawa sabit dipinggang dengan alasan untuk jaga diri. Dan untuk menghabisi nyawa korban, dia hanya butuh waktu sekitar tujuh hingga delapan hari untuk mengawasi situasi rumah,” urainya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu kembali menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri dengan membawa tiga unit handphone milik korban dan uang sebanyak Rp3 juta.
“Usai eksekusi, dia kabur ke Bandung. Berkat kegigihan dan kesigapan anggota kita, dia berhasil diringkus di sana. Kini dia masih terus menjalani pemeriksaan intensif, guna menggali lagi keterangan dan kemungkinan tindak pidana lain. Atas ulahnya kita jerat pasal 338, 365 dan 351 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya.














