Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Gagal membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Gedung Kantor Kota Terpadu Mandiri (KTM ) Bank Mandiri Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Darman bersama tujuh orang rekannya masih harus terus berhadapan dengan Jajaran Jatanras Polda Sumsel, Senin (01/04/2019).
Uang tunai diperkirakan Rp 120 juta ‘urung’ dimiliki komplotan bandit jalanan ini, karena kepergok warga. Bahkan sepeda motor jenis Revo milik Darman pun tertinggal dilokasi kejadian.
“Empat pelaku telah ditangkap dari kediaman mereka masing-masing. Mereka tidak lain, Darman, Alpian, Muhammad Ali dan Yosep. Otak pelakunya Jalil (DPO). Dia yang mengajak rekan-rekannya sekaligus memfasilitasi aksi ini. Kini kita masih buru pelaku lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi kepada awak media.
Dijabarkan Supriadi, tersangka Darman berangkat menggunakan sepeda motor Revo berboncengan dengan tersangka Muhammad Ali. Sementara, lima rekannya yang lain berangkat menggunakan satu unit mobil.
Setelah dilokasi, korban Sukirno yang merupakan Security ATM langsung ditodong senjata api oleh Darman.
“Korban langsung disekap dan mulutnya dilakban. Handphone korban juga diambil,”ujar Supriadi, Senin (01/04/2019).
Usai menyekap security ATM, para pelaku langsung merusak mesin dengan menggunakan mesin las. Sayang, ketika aksi merusak mesin hampir selesai ada warga yang melihat sehingga diteriaki maling.
Teriakan tersebut langsung membaut ketujuh tersangka kabur hingga membuat sepeda motor Darman tertinggal dilokasi.
“Setelah diselidiki, empat pelaku berhasil kita tangkap mereka terpaksa dilumuhkan karena mencoba melawan.Empat pelaku lagi sekarang masih buron,”ujarnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang digunakan untuk beraksi, serta sepeda motor, tabung gas bersama alat las.
“Mesin ATM yang dirusak juga sudah diambil sebagai barang bukti,”tambah Supriadi.
Sementara itu, Darman yang merupakan salah satu tersangka mengatakan jika senjata api yang ia gunakan tersebut adalah milik sepupunya.
“Sepupu saya itu sudah meninggal,tidak tahu lagi dimana senjatanya. Kemarin cuma pinjam,”ujar Darman.
Atas perbuatannya, empat tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Editor : Selfy














