Ia menuturkan, sebagaimana aturan penyerahan LKPD ini harus diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Alhamdulillah di hari ke tujuh kami sudah menyelesaikannya, dan ini sudah dilakukan selama lima tahun berturut-turut,” ucap Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya tersebut.
Menurutnya, capaian ini tentu tidak terlepas dari kerja keras Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Muba. “Ini sangat serius dituntaskan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba, Alhamdulillah berjalan baik dan lancar,” ulasnya.
Apriyadi menambahkan, ada beberapa komponen yang diserahkan dalam LKPD TA 2021 diantaranya Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan. Kemudian, Laporan Keuangan BUMD, Realisasi APBDes, dan Review LKPD Tahun Anggaran 2021. “Semua bekerja dengan maksimal tidak ego dan sangat mengedepankan sistem,” ungkap Apriyadi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Acep Mulyadi menyebutkan BPK RI Perwakilan Sumsel sangat mengapresiasi sistem Pemkab Muba yang sangat tertata dengan baik dan menjadi yang pertama di Sumsel dan kedua di Indonesia.