MATTANEWS.CO, MUBA – Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu langsung di respon Pemkab Muba.
Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung menginstruksikan agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait aturan baru dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu,” ungkap Pj Bupati Apriyadi usai Coffee Morning Bersama Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ustadz H. Mustafa Kamal, SS Beserta Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Musi Banyuasin di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orangtua siswa,” terangnya.