MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kelurahan Sukajaya membentuk kelompok masyarakat untuk pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar semakin banyak masyarakat bisa dikoordinir oleh masyarakat itu sendiri.
Lurah Sukajaya, Mascik mengatakan, pihaknya sengaja membentuk kelompok yang mau membuat PTSL melalui Ketua RT dan RW setempat, kemudian dibuatkan surat kuasa oleh kelurahan.
“Setiap kelompok minimal beranggota 10 atau 10 bidang tanah agar tidak terlalu sedikit atau terlalu banyak, jika tidak mencukupi maka boleh mengajak RT lainnya untuk bergabung,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Lanjutnya, jika sudah terkumpul maka pihaknya akan membuat surat pengajuan, sedangkan untuk banyaknya RT dan RW boleh lebih dari satu RT.
“Tahun 2020 lalu kami mengajukan 300 persil kepada BPN, tapi yang sudah selesai dan dibuat sertifikatnya hanya 70. Sedangkan tahun 2021 kemarin kelurahan ini belum mendapatkan jatah PTSL, tahun ini juga belum tahu berapa kuota PTSL yang didapatkan,” bebernya.
Dingkapkannya, sesuai surat edaran tiga menteri biaya PTSL tidak lebih dari Rp400 ribu. Jika ada oknum RT dan RW yang memungut iuran lebih dari ketentuan, pihaknya tidak akan mengajukan pembuatan PTSL kepada BPN.
“Kami tidak mentolerir oknum yang memungut biaya di luar ketentuan, semoga tahun ini lebih banyak masyarakat yang mendapatkanPTSL,” pungkasnya. (*)














