[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mudai Madang, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, menyatakan adanya kejanggalan, serta terkesan tebang pilih dalam penetapan terdakwa. Hal ini diungkapkannya ketika memberikan kesaksian dalam sidang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/5/2022) kemarin.
Muddai Madang menerangkan, dalam dakwaan Jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas, yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas, bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Muddai.
Ketika Majelis Hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja Tbk tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja pemiliknya, Happy Hapsoro Sukmonohadi yang tidak lain suami dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.